KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster telah mencapai Rp 3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster. Dari total tersebut, sebesar Rp 2.705.019.000 akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya, sementara sisanya sebesar Rp 901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan. "Bayangkan jika selama ini banyak orang mengatakan benih bening lobster (BBL) setiap hari terbang keluar negeri, kita tidak mendapatkan apa-apa. Sekarang, berkat kebijakan ini, kita mendapatkan PNBP," ujar Asisten Khusus Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Kamis (18/7).
KKP: Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster telah mencapai Rp 3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster. Dari total tersebut, sebesar Rp 2.705.019.000 akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya, sementara sisanya sebesar Rp 901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan. "Bayangkan jika selama ini banyak orang mengatakan benih bening lobster (BBL) setiap hari terbang keluar negeri, kita tidak mendapatkan apa-apa. Sekarang, berkat kebijakan ini, kita mendapatkan PNBP," ujar Asisten Khusus Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Kamis (18/7).