JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa 2.044 kapal perikanan ilegal sepanjang tahun lalu di seluruh perairan Indonesia. "Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin (12/1) dalam Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan. Menurut Asep, dari jumlah yang diperiksa lewat operasi kapal pengawas itu, yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal. Rinciannya, 23 KII dan seluruh 16 kapal asing ilegal tersebut.
KKP periksa 2.044 kapal ikan ilegal tahun lalu
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa 2.044 kapal perikanan ilegal sepanjang tahun lalu di seluruh perairan Indonesia. "Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin (12/1) dalam Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan. Menurut Asep, dari jumlah yang diperiksa lewat operasi kapal pengawas itu, yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal. Rinciannya, 23 KII dan seluruh 16 kapal asing ilegal tersebut.