KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengingatkan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) —khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengungkapkan kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan. “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (12/6).
KKP Peringatkan Operator Kabel Laut Soal Laporan Tahunan PKKPRL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengingatkan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) —khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengungkapkan kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan. “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (12/6).
TAG: