KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pascaproduksi. "Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin dalam siaran pers, Selasa (25/7). Adin menjelaskan, pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pascaproduksi. "Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin dalam siaran pers, Selasa (25/7). Adin menjelaskan, pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).