KKP perketat syarat kapal pengangkut ikan



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat proses pengangkutan ikan di perairan Indonesia. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan No. 24/2015 yang berlaku sejak 20 Maret 2015 silam.

Dalam SE ini diharuskan pengangkutan ikan oleh kapal kargo harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Salah satunya, kapal pengangkut harus memiliki Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan, SE ini sifatnya berupa himbauan pemberitahuan dan penegasan. SE ini menekankan agar Satuan Kerja (Satker) PSDKP lebih ketat dalam menangani masalah pengawasan secara khusus bagi ikan-ikan hasil tangkapan kapal eks asing dan tengah dianalisa dan dievaluasi tim Anti Mafia Illegal Fishing.


"Diterbitkannya SE ini juga untuk menjawab ketakutan kapal kargo untuk mengangkut kontainer berisi ikan yang pada dasarnya dibolehkan asal memiliki SKMI," ujar Asep, Senin (30/3).

Asep meminta agar kapal kargo tidak takut mengangkut ikan bila telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki SKMI. Sebab pasca ditahannya KM Pulau Nunukan beberapa waktu lalu ada banyak kapal kargo yang menolak mengangkut ikan untuk dikirim ke wilayah lain. Salah satunya adalah penolakan pengiriman 17 kontainer ikan di Bali, Banjarmasin dan Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia