JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan kebijakan pelonggaran penerapan larangan bongkar muat (transhipment) di tengah laut. Pelonggaran tersebut hanya akan diberikan kepada kapal buatan dalam negeri dan milik pengusaha nasional. Nantinya, KKP akan memberikan semacam petunjuk teknis terkait Permen No.57 tahun 2014 pada Desember 2014 larangan transhipment. Plt Dirjen Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji mengatakan setelah berdiskusi dengan para pengusaha perikanan tangkap, KKP berjanji akan memberikan kelonggaran aturan alihmuat tersebut dengan sejumlah persyaratan ketat.
KKP perlonggar aturan bongkar muat kapal
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan kebijakan pelonggaran penerapan larangan bongkar muat (transhipment) di tengah laut. Pelonggaran tersebut hanya akan diberikan kepada kapal buatan dalam negeri dan milik pengusaha nasional. Nantinya, KKP akan memberikan semacam petunjuk teknis terkait Permen No.57 tahun 2014 pada Desember 2014 larangan transhipment. Plt Dirjen Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji mengatakan setelah berdiskusi dengan para pengusaha perikanan tangkap, KKP berjanji akan memberikan kelonggaran aturan alihmuat tersebut dengan sejumlah persyaratan ketat.