KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan kecil. Dari semula diperuntukan bagi usaha budidaya udang, saat ini diperluas untuk mencover usaha pembudidayaan ikan lainnya yakni nila, patin dan bandeng. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, asuransi ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan usaha terhadap risiko kegagalan usaha yang dialami pembudidaya skala kecil. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam.
KKP perluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan kecil. Dari semula diperuntukan bagi usaha budidaya udang, saat ini diperluas untuk mencover usaha pembudidayaan ikan lainnya yakni nila, patin dan bandeng. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, asuransi ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan usaha terhadap risiko kegagalan usaha yang dialami pembudidaya skala kecil. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam.