KKP perluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan kecil. Dari semula diperuntukan bagi usaha budidaya udang, saat ini diperluas untuk mencover usaha pembudidayaan ikan lainnya yakni nila, patin dan bandeng. 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, asuransi ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan usaha terhadap risiko kegagalan usaha yang dialami pembudidaya skala kecil.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam.


"Pemerintah untuk tahap awal ini masih memberikan bantuan premi, masing-masing untuk budidaya udang senilai Rp 450.000 per tahun dan usaha lainnya Rp150.000 per tahun. Ini sebenarnya upaya pemerintah untuk menstimulan. Ke depan diharapkan pembudidaya bisa mengkases secara mandiri,” ujar Slamet, dalam siaran persnya, Rabu (5/9).

Menanggapi ini, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasit Umar mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perikanan budidaya ini. Ke depan DPR akan mengusulkan anggaran untuk budidaya ini diperbanyak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sulkaf Latief menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penyumbang terbesar produksi perikanan budidaya nasional. Menurutnya, berbagai dukungan terutama program asuransi ini diharapkan dapat mendorong pembudidaya ikan semakin berdaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .