JAKARTA. Pada awal 2017, nelayan cantrang masih dapat beroperasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang masa peralihan alias transisi dari penggunaan cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Zulfikar Mochtar Direktur Jendral Perikanan Tangkap mengatakan, KKP baru mengeluarkan surat edaran yang fokus untuk pendampingan dan asistensi pelaku alat penangkapan ikan ke alat tangkap ramah lingkungan selama enam bulan. "Selama itu, kami tidak akan menerbitkan surat izin terkait alat tangkap ikan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1). Sebagai informasi, beberapa alat tangkap yang telah dilarang adalah cantrang, pukat hela, dan troll.
KKP perpanjang masa transisi peralatan tangkap
JAKARTA. Pada awal 2017, nelayan cantrang masih dapat beroperasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang masa peralihan alias transisi dari penggunaan cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Zulfikar Mochtar Direktur Jendral Perikanan Tangkap mengatakan, KKP baru mengeluarkan surat edaran yang fokus untuk pendampingan dan asistensi pelaku alat penangkapan ikan ke alat tangkap ramah lingkungan selama enam bulan. "Selama itu, kami tidak akan menerbitkan surat izin terkait alat tangkap ikan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1). Sebagai informasi, beberapa alat tangkap yang telah dilarang adalah cantrang, pukat hela, dan troll.