KKP: Potensi ekonomi laut capai US$ 1,2 triliun



JAKARTA. Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Tjitjip Soetardjo mengatakan potensi ekonomi laut Indonesia sebenarnya sangat besar. Diperkirakan total potensi ekonomi Indonesia dari laut mencapai US$ 1,2 triliun per tahun. Nilai itu lebih besar daripada produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang sebesar US$ 1 triliun per tahun. Hal itu dikatakan Syarif saat memberikan keterangan hasil rapat Koordinasi Anggota Dewan Kelautan Indonesia di Istana Negara, Kamis (30/1). Ia mengatakan perkiraan potensi ekonomi laut itu berasal dari sektor perikanan, perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, energi dan sumberdaya mineral, infrastruktur laut, jasa kelautan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, dan Sumber Daya Alam non konvensional. "Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun dapat dipertahankan 6% atau lebih, maka kita tidak mustahil pada tahun 2030 Indonesia menjadi negara terbesar ke-7 yang mengoptimalkan pemanfaatan SDA laut," tutur Menteri KKP di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri kabinet. Hal itu, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, sejalan dengan hasil studi Mc Kinsey Global Institute bahwa sektor kelautan termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar nomor tujuh di dunia pada tahun 2030. Sharif memaparkan bahwa PDB perikanan terus mengalami kenaikan. Dari data triwulan III 2013, PDB Perikanan mencapai 6,45%. Data ini, lanjutnya, menunjukkan perkembangan PDB Pertanian 3,27% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,82%. Apabila dibandingkan dengan tahun 2012 sampai triwulan III, nilai PDB perikanan naik sebesar 6,42% yakni dari Rp 42,8 triliun pada tahun 2012 menjadi Rp 45,4 triliun tahun 2013. "Masa depan Indonesia sesungguhnya ada di laut. Jika seluruh aset dan potensi kelautan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, seharusnya kontribusinya terhadap PDB bisa jauh lebih besar daripada saat ini," ungkapnya. Karena itu, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kelautan bisa disahkan pada tahun 2014. Sebab regulasi tentang tata kelola laut mutlak diperlukan sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan