KKP prioritaskan tindak pencurian ikan di 2017



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menjadikan pemberantasan kejahatan perikanan sebagai prioritas kerja pada tahun 2017. KKP melakukan penindakan tersebut melalui Satgas 115.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 mengatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized Fisheries Crime dengan mendorong komunitas internasional untuk mengakui istilah ini melalui keterlibatan Satgas 115 dalam berbagai forum internasional.

Selain itu, pada 2017 mendatang Satgas 115 akan meningkatkan kemampuan pendeteksian, terutama dalam melakukan patroli pengawasan dari unsur gabungan, TNI, KKP, kepolisian dan Bakamla, baik di wilayah barat dan timur. "Terutama penggunaan airborne surveillance dan satelit untuk mendeteksi pelanggaran serta Pembersihan rumpon-rumpon ilegal di seluruh wilayah Indonesia", katanya, Selasa (17/1).


Selanjutnya melalui Satgas 115, pemerintah akan merealisasikan The International FishForce Academy of Indonesia (IFAI) bekerja sama dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). "Kami merealisasikan itu agar aparat penegak hukum memahami dan menerapkan pendekatan multidoor dan pertanggungjawaban pidana korporasi", lanjut Susi.

Satgas 115 juga akan meningkatkan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Asing, serta melakukan uji tuntas (due diligence) dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha.

Sebagai informasi, sepanjang 2016, Satgas 115 telah melakukan penangkapan terhadap 781 kapal pencuri ikan, dengan rincian TNI AL sebanyak 204 kapal, Polair 380 kapal, Bakamla 20 kapal dan PSDKP KKP 177 kapal. "Sedangkan semenjak saya menjabat sebagai menteri, kami telah menenggelamkan 236 kapal pelaku pencuri ikan," imbuh Susi.

Pada awal tahun ini, rencananya KKP bersama Satgas 115 akan menenggelamkan 92 kapal asing pencuri ikan yang telah ditangkap. Penenggelaman kapal ini akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 92 kapal tersebut, sebanyak 51 kapal sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan (inkracht). Sedangkan sisanya masih menunggu keputusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini