KKP pulangkan 26 nelayan yang ditangkap asing



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri  berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei 2014 dan awal Juni 2014. Nelayan-nelayan tersebut ditangkap aparat keamanan laut Australia dan Malaysia. "Tuduhannya melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, Selasa (3/6).

Menurut Sharif, pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia. KKP sendiri mengaku telah mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, mengupayakan pemulangannya”, ungkap Sharif. Sejak 2011, KKP melalui program advokasi nelayan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa