KKP: Puluhan Ribu Petambak Udang Berpotensi Terdampak Tuduhan Dumping dari AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan kasus tuduhan dumping yang dilayangkan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) terhadap produk udang Indonesia berpotensi mengancam puluhan ribu petambak udang. 

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo mengatakan saat ini terdapat 46.590 petambak udang di Indonesia yang berpotensi kehilangan mata pencaharian mereka akibat kasus ini. 

"Kemudian juga ratusan ribu orang yang bekerja dengan industri ini. Ini yang menjadi hal yang kita selalu perjuangkan dan jadi concern kami selesaikan kasus ini," kata Budi dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Senin (2/9).


Baca Juga: Kena Tuduhan Dumping, Eksportir Udang Harus Bayar Bea Tambahan 6,3%

Selain itu, terdapat 403 unit pengolah udang yang mempekerjakan sekitar 63.000 pekerja di mana 70% pekerjanya adalah kaum perempuan. 

Pertimbangan ini menurutnya telah disampaikan dalam berbagai sidang dan proses negosiasi tuduhan di AS. Ia menegaskan bahwa tuduhan ini bukan hanya berdampak pada industri besar namun juga petambak kelas menengah. 

"Ini akan berdampak kepada sekian petambak, sekian industri, dan di industri sendiri, pelaku pekerjanya itu sebagian besar yang terdampak 70 persen adalah kaum perempuan," urainya. 

Sebelumnya Budi mengatakan, imbas dari tuduhan dumping, produk udang dalam negeri kesulitan untuk masuk ke pasar AS. 

KKP mencatat kinerja ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) pada periode Januari-Juni 2024 merosot 15,8 % secara year on year (yoy) menjadi US$ 477 juta. 

"Penurunan ekspor terjadi di pasar AS 15,8% secara year on year," kata Budi. 

Asal tahu saja, ekspor produk udang asal Indonesia menerima tuduhan dumping atau praktik subsidi di AS, oleh American Shrimp Processors Association (ASPA). 

Baca Juga: KKP: Kinerja Ekspor Udang Capai US$ 0,76 Miliar di Semester I-2024

Gugatan ini disampaikan kepada US Department of Commerce (USDOC) dan US International Trade Commission terhadap produk udang air hangat beku asal Indonesia dan Ekuador pada (25/10/2023). 

Khusus di Indonesia, perusahaan yang telah dilakukan penyelidikan tuduhan dumping di antaranya adalah PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Manine Seafood.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi