KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 30Gross Tonnage (GT) mengasuransikan awak buah kapal (ABK). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtarmengatakan, sejauh ini sudah terdapat sekitar 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi. Tak hanya itu, ada pula 24.000 ABK yang sudah mendapatkan perjanjian kerja laut. Baca Juga: Jasindo catatkan premi Rp 2,56 triliun sampai Juni 2019
KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 30Gross Tonnage (GT) mengasuransikan awak buah kapal (ABK). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtarmengatakan, sejauh ini sudah terdapat sekitar 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi. Tak hanya itu, ada pula 24.000 ABK yang sudah mendapatkan perjanjian kerja laut. Baca Juga: Jasindo catatkan premi Rp 2,56 triliun sampai Juni 2019