KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, aturan tentang penangkapan ikan terukur menunggu persetujuan Presiden Jokowi. KKP menyebut, hingga saat ini sudah ada 20 perusahaan yang telah berkonsultasi untuk menanyakan rencana kebijakan tersebut. "Yang datang untuk menanyakan sudah banyak, sudah ada 20 lebih (perusahaan) baru nanya konsultasi bagaimana cara dan sebagainya nanti kita lihat karena peraturannya saat ini sedang menunggu persetujuan presiden," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi dalam konferensi pers, Senin (4/4). Zaini mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman mengenai kebijakan penangkapan ikan terukur. Yakni masih adanya anggapan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur berarti mengkavling laut. "Yang benar adalah kita berikan konsesi kepada pelaku usaha adalah jumlah ikan yang bisa diambil dalam satuan ton per tahun," ucap dia.
KKP Sebut Beleid Terkait Penangkapan Ikan Terukur Menunggu Pesetujuan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, aturan tentang penangkapan ikan terukur menunggu persetujuan Presiden Jokowi. KKP menyebut, hingga saat ini sudah ada 20 perusahaan yang telah berkonsultasi untuk menanyakan rencana kebijakan tersebut. "Yang datang untuk menanyakan sudah banyak, sudah ada 20 lebih (perusahaan) baru nanya konsultasi bagaimana cara dan sebagainya nanti kita lihat karena peraturannya saat ini sedang menunggu persetujuan presiden," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi dalam konferensi pers, Senin (4/4). Zaini mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman mengenai kebijakan penangkapan ikan terukur. Yakni masih adanya anggapan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur berarti mengkavling laut. "Yang benar adalah kita berikan konsesi kepada pelaku usaha adalah jumlah ikan yang bisa diambil dalam satuan ton per tahun," ucap dia.