KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan persiapan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. Namun demikian, Pung mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum membuka realisasi pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.
Sehingga belum ada pelaku usaha maupun kapal hisap yang melakukan operasional terkait hal tersebut. "Belum dimulai," ujar Ipung dalam konferensi pers, Senin (23/9).
Baca Juga: Kemendag Tak Ingin Disalahkan Terkait Izin Ekspor Pasir Laut Ipung mengaku belum mengetahui kapan dimulainya operasional pelaku usaha mengambil pasir laut hasil sedimentasi. Menurutnya, bisa saja hal itu dimulai di pemerintahan berikutnya. "Itu kan pemerintahan baru nanti. Kita ngga tahu. Pokoknya prinsipnya kami akan turun lapangan (mengawasi) ketika start mulai," jelas Ipung. Meski belum dimulai, Ipung mengaku terus melakukan pengawasan di lapangan. KKP akan menindak pihak yang mengambil pasir laut hasil sedimentasi secara ilegal. "Pasukan kami di lapangan serius karena kami tidak main-main. Jangan sampai nanti disalahgunakan oknum ataupun orang lain yang tidak masuk di dalam daftar atau yang tidak berizin," jelas Pung. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir.
"Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Senin (16/9). Seiring dengan hal itu, Doni menuturkan tengah melakukan evaluasi dan verifikasi ketat terhadap 66 perusahaan yang tengah melakukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi.
Baca Juga: KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati