KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan produksi perikanan lebih adil. Pada aturan terbaru, pungutan PNBP bagi hasil produksi perikanan dilakukan pasca produksi penangkapan ikan. Nantinya penentuan tarif pungutan PNBP akan didasarkan berdasarkan harga patokan ikan dan produktivitas. "Ini sangat fair jadi kalau ikannya dapatnya sedikit ya dipotongnya sedikit, kalau tidak dapat ikan tidak usah setor," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).
KKP sebut kebijakan PNBP perikanan tangkap pasca produksi lebih adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan produksi perikanan lebih adil. Pada aturan terbaru, pungutan PNBP bagi hasil produksi perikanan dilakukan pasca produksi penangkapan ikan. Nantinya penentuan tarif pungutan PNBP akan didasarkan berdasarkan harga patokan ikan dan produktivitas. "Ini sangat fair jadi kalau ikannya dapatnya sedikit ya dipotongnya sedikit, kalau tidak dapat ikan tidak usah setor," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).