KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kerupuk ikan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kerupuk ikan Bintan berdasarkan hasil uji laboratorium telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Kerupuk Ikan. "Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50%. Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023). Berdasarkan pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di Sentra Kerupuk tersebut.
KKP Sebut Kerupuk Ikan Bintan Penuhi Standar Mutu dan Keamanan Pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kerupuk ikan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kerupuk ikan Bintan berdasarkan hasil uji laboratorium telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Kerupuk Ikan. "Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50%. Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023). Berdasarkan pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di Sentra Kerupuk tersebut.