KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur tetap berlaku. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyampaikan, belum ada rencana kembali membuka ekspor BBL. Dengan demikian, Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tetap berlaku. "Iya masih berlaku (larangan ekspor BBL)," kata Wahyu kepada Kontan, Rabu (21/6).
KKP Sebut Larangan Ekspor Benur Tetap Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur tetap berlaku. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyampaikan, belum ada rencana kembali membuka ekspor BBL. Dengan demikian, Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tetap berlaku. "Iya masih berlaku (larangan ekspor BBL)," kata Wahyu kepada Kontan, Rabu (21/6).