KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan. Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Hal itu dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP). "Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (9/6).
KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan. Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Hal itu dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP). "Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (9/6).