JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera merampungkan kebijakan yang mengatur pembatasan jumlah keramba di perairan umum. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). "Drafnya sudah ada, bulan ini sudah bisa (di sahkan)," kata Slamet Subiakto Dirjen Perikanan Budidaya, Kamis (1/9).Slamet menambahkan, nantinya dalam Permen tersebut tidak hanya mengatur terkait jumlah keramba yang sesuai dengan daya dukung waduk tapi juga tentang aturan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan lainnya. Meskipun aturan tersebut berbentuk Permen, implementasi dan tindak lanjutnya menjadi hak Pemerintah Daerah (Pemda). Slamet menjelaskan, nantinya Pemda yang akan mengatur jumlah keramba yang diperbolehkan di setiap wilayah, dan sanksinya pun menjadi urusan Pemda.
KKP segera rilis Permen pembatasan jumlah keramba
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera merampungkan kebijakan yang mengatur pembatasan jumlah keramba di perairan umum. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). "Drafnya sudah ada, bulan ini sudah bisa (di sahkan)," kata Slamet Subiakto Dirjen Perikanan Budidaya, Kamis (1/9).Slamet menambahkan, nantinya dalam Permen tersebut tidak hanya mengatur terkait jumlah keramba yang sesuai dengan daya dukung waduk tapi juga tentang aturan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan lainnya. Meskipun aturan tersebut berbentuk Permen, implementasi dan tindak lanjutnya menjadi hak Pemerintah Daerah (Pemda). Slamet menjelaskan, nantinya Pemda yang akan mengatur jumlah keramba yang diperbolehkan di setiap wilayah, dan sanksinya pun menjadi urusan Pemda.