KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang melibatkan kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 seberat 754 GT, ke Kejaksaan Negeri Bitung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kasus ini bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV. Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik. Titik penangkapan itu merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717. “Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Pung dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
KKP Serahkan 2 WNA Filipina Tersangka dan Barang Bukti Ilegal Fishing ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang melibatkan kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 seberat 754 GT, ke Kejaksaan Negeri Bitung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kasus ini bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV. Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik. Titik penangkapan itu merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717. “Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Pung dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).