KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rampung menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama DIS dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli lalu. Baca Juga: Jurus KKP Tangkal Mitos Negatif Makan Ikan di Tengah Masyarakat
KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rampung menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama DIS dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli lalu. Baca Juga: Jurus KKP Tangkal Mitos Negatif Makan Ikan di Tengah Masyarakat
TAG: