KKP siap beli benih lobster 50 gram



JAKARTA. Pemerintah siap membeli benih lobster ukuran 50 gram hasil tangkapan nelayan sebagai jalan tengah terhadap penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang dinilai tak berpihak pada nelayan.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebijakto mengatakan, dalam Permen No 1 tahun 2015 yang baru saja dikeluarkan tersebut salah satunya membatasi penangkapan lobster sebagai upaya pelestarian komoditas perikanan tersebut, yang mana lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm baru bisa ditangkap.

"Sebagai jalan keluarnya kami (KKP) akan membeli benih lobster ukuran 50 gram untuk kemudian ditebar di perairan atau restocking. Sedangkan nelayan penangkap benih lobster akan diarahkan untuk menjadi pembudidaya rumput laut," katanya, Kamis (5/2).


Sebelumnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari lobster dari sejumlah wilayah di Indonesia seperti Lampung maupun Nusa Tenggara Barat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut Permen no 1 tahun 2015 karena dinilai sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup nelayan.

Permen yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat nelayan lobster terancam menjadi pengangguran, apalagi lobster menjadi sumber penghidupan mereka.

Menurut Dirjen Perikanan Budidaya, saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan KKP telah melakukan survei tempat-tempat penyebaran lobster yang biasa ditangkap tersebut.

Nantinya, lanjut Slamet, Badan Litbang yang akan membeli benih lobster hasil tangkapan nelayan tersebut namun demikian untuk menjaga kegiatan penangkapan maka yang akan dibeli hasil tangkapan hingga bulan Juli.

Lombok Nusa Tenggara Barat, merupakan sumber lobster dunia, tambahnya, di wilayah perairan tersebut merupakan tempat bertelur dan tempat pemeliharaan larva komoditas perikanan itu.

Saat ini, benih yang berasal dari Lombok sebagian diekspor ke Vietnam untuk selanjutnya dibudidayakan di sana.

"Apabila hal ini tidak diatur maka Indonesia akan kekurangan benih lobster yang berdampak pada berkurangnya produksi lobster nasional," katanya.

Slamet menyatakan, pada periode April hingga Juni merupakan puncak penangkapan lobster tersebut oleh nelayan, yang umumnya tanpa memperhatikan ukurannya sehingga terjadi over eksploitasi.

Sementara itu, lanjutnya, di beberapa wilayah perairan lain di Indonesia seperti Trenggalek, Pacitan, Purworejo, Pangandaran hingga Sukabumi pada periode November hingga Januari banyak dijumpai lobster yang besar.

"Dampak terjadinya over eksploitasi di sumber benihnya (Lombok) maka lobster-lobster dewasa di perairan tersebut mulai menurun atau tak sempat besar," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, melalui pembatasan penangkapan benih lobster di habitatnya diharapkan mendorong benih lobster tersebut berkembang dan besar di wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto