JAKARTA. Pemerintah siap membeli benih lobster ukuran 50 gram hasil tangkapan nelayan sebagai jalan tengah terhadap penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang dinilai tak berpihak pada nelayan. Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebijakto mengatakan, dalam Permen No 1 tahun 2015 yang baru saja dikeluarkan tersebut salah satunya membatasi penangkapan lobster sebagai upaya pelestarian komoditas perikanan tersebut, yang mana lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm baru bisa ditangkap. "Sebagai jalan keluarnya kami (KKP) akan membeli benih lobster ukuran 50 gram untuk kemudian ditebar di perairan atau restocking. Sedangkan nelayan penangkap benih lobster akan diarahkan untuk menjadi pembudidaya rumput laut," katanya, Kamis (5/2).
KKP siap beli benih lobster 50 gram
JAKARTA. Pemerintah siap membeli benih lobster ukuran 50 gram hasil tangkapan nelayan sebagai jalan tengah terhadap penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang dinilai tak berpihak pada nelayan. Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebijakto mengatakan, dalam Permen No 1 tahun 2015 yang baru saja dikeluarkan tersebut salah satunya membatasi penangkapan lobster sebagai upaya pelestarian komoditas perikanan tersebut, yang mana lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm baru bisa ditangkap. "Sebagai jalan keluarnya kami (KKP) akan membeli benih lobster ukuran 50 gram untuk kemudian ditebar di perairan atau restocking. Sedangkan nelayan penangkap benih lobster akan diarahkan untuk menjadi pembudidaya rumput laut," katanya, Kamis (5/2).