JAKARTA. Setelah membatasi kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk ikan budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kapal feeder. Namun hingga saat ini pengadaannya masih tersendat. Seperti diketahui, KKP mengatur kapal pengangkut ikan berbendera asing hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah dan tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup. Tujuannya untuk mencegah pencurian ikan. Nah, untuk mengangkut ikan dari lokasi pembudidayaan ke pelabuhan muat singgah, KKP menyiapkan kapal feeder. "Kami upayakan ada 12 kapal feeder, sama dengan jumlah kapal pengangkut ikan berbendera asing yang kami larang," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di kantornya, Senin (18/7).
KKP siapkan 12 kapal feeder ikan budidaya
JAKARTA. Setelah membatasi kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk ikan budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kapal feeder. Namun hingga saat ini pengadaannya masih tersendat. Seperti diketahui, KKP mengatur kapal pengangkut ikan berbendera asing hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah dan tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup. Tujuannya untuk mencegah pencurian ikan. Nah, untuk mengangkut ikan dari lokasi pembudidayaan ke pelabuhan muat singgah, KKP menyiapkan kapal feeder. "Kami upayakan ada 12 kapal feeder, sama dengan jumlah kapal pengangkut ikan berbendera asing yang kami larang," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di kantornya, Senin (18/7).