KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut tengah menyiapkan regulasi baru untuk tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bagi nelayan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif mengatakan aturan ini disiapkan untuk menghindari penyimpangan di lapangan dan agar penyalurannya lebih tepat sasaran. "Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Tambang Ilegal di Lahan PTBA Muara Enim Terkuak, Potensi Kerugian Rp 95,9 Miliar Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT - 200 GT sebesar Rp15.000 per liter untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia. "Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," ujar Trenggono. Penetapan harga BBM khusus sebesar Rp 15.000/liter bagi nelayan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026). Ketetapan ini jauh lebih rendah dari harga solar nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) yang telah mengalami kenaikan hingga Rp 21.300 per liter. Untuk itu, KKP meyakini pemberian subsidi ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomia) Airlangga Hartarto memastikan pemberian subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) nelayan tidak didanai oleh APBN. Airlangga menyebut pemberian harga khusus untuk BBM nelayan sebesar Rp 15.000 per liter akan didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). "Kenapa, karena BPDP punya cukup dana untuk biayai itu, bukan APBN karena harga minyak dan solar biodiesel sudah meningkat oleh karena ada dana yang bisa diberikan," kata Airlangga dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Emir Qatar, Sheikh Hamad Airlangga menjelaskan kebijakan harga BBM Khusus ini diberikan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal sebesar 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT.
Relaksasi ini diberikan untuk mendukung operasional industri perikanan di tengah meningkatkan harga solar non-subdisidi yang melonjak hingga Rp 21.300 per liter. "Untuk itu pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan tadi di bahas harga yang disepakati Rp 15.000 per liter," lanjut Airlangga. Pemerintah juga menyepakati harga solar non-subsidi dipatok sebesar Rp 18.600 per liter. Sehingga terdapat selisih Rp 3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana BPDP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News