KKP Siapkan Aturan Teknis Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Beleid tersebut diundangkan pada 6 Maret 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, esensi penangkapan ikan terukur supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.

Terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur. Antara lain, kuota industri; kuota nelayan lokal; dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.


Trenggono berharap zona 02 dan zona 03 menjadi wilayah pertumbuhan industri sektor perikanan. Kedua zona tersebut diharapkan dapat mendatangkan investor asing.

Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).

Baca Juga: KKP Siapkan Pengembangan Budidaya Udang Berbasis Kawasan

Trenggono juga mengumumkan bahwa KKP kini akan lebih memperkuat armada kapal pengawas kelautan dan perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni. Hal ini sebagai strategi pemberantasan illegal fishing. Pemasangan senjata akan dilakukan di armada Kapal Pengawas yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Saya sekarang minta kepada dirjen perikanan tangkap bersama tim percepatan untuk segera peraturan menteri turunan, peraturan teknisnya untuk segera disiapkan,” ujar Trenggono dipantau dari Youtube Ditjen PSDKP, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan uji coba penangkapan ikan terukur di zona 3 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718. Persiapan yang dilakukan terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

“Tadi bapak menteri sampaikan kita concern dulu dengan nelayan nelayan lokal, kita penuhi semua kebutuhan mereka berapapun yang mereka butuhkan,” ujar Zaini.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Berikut Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat