KKP Siapkan Lembaga Pemeriksa Halal Jadi Penggerak Industri Halal Perikanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengoperasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai langkah strategis memperkuat daya saing industri kelautan dan perikanan. 

Kehadiran LPH ini diproyeksikan menjadi katalis bagi lebih dari 76.000 unit usaha pengolahan hasil perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, baik skala UMKM maupun industri besar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, mengatakan LPH yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) dirancang untuk mempermudah dan memberikan kepastian proses sertifikasi halal. 


Baca Juga: KKP Dorong Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses pasar.

“LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi,” ujar Machmud dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, KKP akan terus memperluas jangkauan layanan LPH, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat sertifikasi halal sekaligus memperkokoh ekosistem industri halal nasional. “Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global,” tegas Machmud.

Baca Juga: Kemenperin Buka Perluasan Akses Produk Halal Indonesia ke Jepang

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menilai LPH di lingkup BBP3KP memiliki keunggulan kompetitif karena didukung auditor halal yang kompeten, laboratorium terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan. 

Kombinasi ini, menurutnya, membuat LPH lebih memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, hingga titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan.

“Ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan,” kata Rahmadi.

Dalam operasionalnya, LPH BBP3KP berkomitmen menjalankan layanan yang akurat, transparan, dan tepat waktu, sekaligus berperan sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. “Kami berkomitmen menjadi mitra penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Dorong Revisi Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, KKP dan BPJPH menandatangani kerja sama pada 7 Januari 2026, yang sekaligus menandai diterimanya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP. 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kolaborasi multipihak menjadi fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sinergi KKP dan BPJPH akan menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem produk halal nasional, sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas. 

Baca Juga: KKP Moratorium Izin Kapal Pangkalan di Muara Angke Mulai Januari 2026

Kerja sama ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk kelautan dan perikanan halal yang kompetitif di pasar global.

Selanjutnya: Harga Emas Terkoreksi: Data AS dan Meredanya Tensi Geopolitik Tekan Permintaan

Menarik Dibaca: Starbucks hingga PHD Hemat! Ini 8 Daftar Promo Long Weekend Isra Miraj Paling Viral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News