KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. KKP kini menyiapkan revisi regulasi sektoral sebagai payung hukum pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kelautan dan perikanan. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menegaskan, melalui Perpres tersebut pemerintah secara resmi menetapkan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari agenda mitigasi perubahan iklim nasional dalam target Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
KKP Siapkan Payung Hukum Perdagangan Karbon Sektor Laut, Tindaklanjuti Perpres NEK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. KKP kini menyiapkan revisi regulasi sektoral sebagai payung hukum pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kelautan dan perikanan. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menegaskan, melalui Perpres tersebut pemerintah secara resmi menetapkan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari agenda mitigasi perubahan iklim nasional dalam target Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
TAG: