KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 - 200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan. "Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jum'at (17/7/2026).
Baca Juga: Penjualan Mobil Membaik, Dharma Polimetal (DRMA) Optimistis Kinerja Tumbuh Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas. Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain sebagai berikut:
- Melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan,
- Pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI,
- BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan,
- Sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM
- Memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan,
- Merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan,
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya. KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Baca Juga: Pupuk Kaltim Catat Produksi 3,44 Juta Ton di Sepanjang Semester I-2026 Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter. Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menekan biaya operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memandang pengusaha nelayan perlu memperoleh harga BBM yang lebih terjangkau agar aktivitas usaha tetap berjalan optimal. "Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," ujar Airlangga.
Harga BBM Khusus Nelayan Berlaku untuk Kapal 30-200 GT
Airlangga menjelaskan, harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp 6.800 per liter. Melihat adanya selisih harga yang cukup besar, Prabowo mengarahkan agar pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 GT juga mendapatkan harga khusus guna mengurangi beban biaya operasional. Menurut Airlangga, apabila mengacu pada rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi berada di kisaran Rp 18.600 per liter.
Dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp 3.600 per liter. Pemerintah memastikan dukungan harga tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). "Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Produksi dan Kirim 21.052 Batang Spun Pile pada Semester I-2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News