KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik. "Kita (PDSPKP) sudah berkoordinasi dengan Korlantas dan perhubungan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, Jumat (7/5/2021). Artati mengungkapkan alasan penggunaan stiker adalah sebagai pembeda antara mobil pengangkut logistik (produk perikanan) dengan mobil angkutan umum lainnya. Dia berharap agar mobil berstiker tersebut dapat membawa komoditas perikanan sampai ke berbagai daerah.
KKP siapkan stiker khusus untuk jamin kelancaran angkutan logistik jelang Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik. "Kita (PDSPKP) sudah berkoordinasi dengan Korlantas dan perhubungan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, Jumat (7/5/2021). Artati mengungkapkan alasan penggunaan stiker adalah sebagai pembeda antara mobil pengangkut logistik (produk perikanan) dengan mobil angkutan umum lainnya. Dia berharap agar mobil berstiker tersebut dapat membawa komoditas perikanan sampai ke berbagai daerah.