KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Berny A. Subki mengurai regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan," jelas Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Rabu (25/11).
KKP sodorkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Berny A. Subki mengurai regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan," jelas Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Rabu (25/11).