KKP Stop Operasional 2 Kapal Singapura yang Maling Pasir Laut di Kepri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) bendera Singapura yang kedapatan mencuri pasir laut di Kepulauan Riau (Kepri).  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

"Hal tersebut merupakan hasil treking dan bisa kami buktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia," jelas Ipunk dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10). 


Ipunk menjelaskan kapal berbendera Singapura ini kerap memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen izin yang jelas. Bahkan, dalam satu bulan kapal ini bisa 10 kali masuk untuk mengeruk pasir laut di Kepri. 

Baca Juga: KKP Bakal Dorong Konsumsi Ikan melalui Program Makanan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China. 

"Mereka melakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan, dan melakukan lebih dari 10 kali dalam sebulan. Artinya, kapal ini mampu mecuri 100 ribu meter kubik pasir Indonesia dalam satu bulan," ujarnya. 

Atas peristiwa penangkapan ini, Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

Kemudian di juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

"Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari