KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan ihwal pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. Pemagaran laut itu tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
KKP Stop Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan ihwal pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. Pemagaran laut itu tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.