KKP Tangani 92 Kasus Illegal Fishing pada Semester I 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangani 92 kapal pelaku illegal fishing sepanjang semester I 2026. 

Pemerintah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 360 miliar dari penindakan terhadap praktik pencurian ikan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan praktik illegal fishing masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah perairan Indonesia, terutama kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain.


Baca Juga: Purbaya Janjikan Semua Insentif agar Toyota Hengkang dari Thailand  

"Untuk tahun ini kita sudah melakukan penangkapan 92 kapal. Total kerugian yang sudah bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 360 miliar," ujar Pung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pung mengatakan pengawasan diprioritaskan di sejumlah wilayah yang rawan menjadi lokasi illegal fishing, yakni Natuna Utara, Selat Malaka, perairan Samudra Pasifik di sekitar Maluku Utara, hingga Laut Arafura. 

Menurutnya, kawasan tersebut masih menjadi sasaran kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Untuk memperkuat pengawasan, KKP mengerahkan kapal pengawas dan pesawat patroli. Operasi juga dilakukan bersama TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Perairan dan Udara (Polair), serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Selain itu, KKP memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan.

Pung menilai tren illegal fishing mulai menunjukkan penurunan dibandingkan beberapa tahun lalu. 

Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi meningkatnya kesadaran hukum para pelaku serta efek jera dari penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

"Kalau dulu kapal-kapal asing yang masuk banyak sekali. Sekarang sudah mulai berkurang karena mereka sudah tahu risikonya. Kesadaran hukum masyarakat juga sudah meningkat sehingga mereka paham ada sanksi jika melakukan pelanggaran," katanya.

Meski demikian, KKP memastikan pengawasan akan terus diperketat di wilayah-wilayah yang memiliki potensi sumber daya perikanan besar. 

Menurut Pung, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga sumber daya kelautan sekaligus mencegah praktik pencurian ikan yang merugikan negara dan nelayan lokal. 

Baca Juga: KKP Gandeng Pemprov Maluku Utara Berantas Rumpon Ilegal, Operasi Dimulai Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News