KKP tangkap 14 kapal ilegal, 4 kapal dari Vietnam



JAKARTA. Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 14 kapal penangkap ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam lima hari operasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan pada 21-25 Januari 2015. Kapal penangkap ikan ilegal itu terdiri dari tujuh kapal perikanan asing (KIA), yang empat diantaranya berbendera Vietnam. Juga ada tujuh kapal perikanan Indonesia (KII).  "Salah satu kapal berbedara Vietnam ditangkap Hiu Macan 001 di Perairan Laut Natuna pada tanggal 22 Januari 2015," ujar Asep, Selasa (27/1).

Kapal yang ditangkap antara lain KM. BTH 9611075 TS (75 GT, ABK 8 orang Vietnam), BTH 96782 TS (35 GT, ABK, 11 orang Vietnam), BTH 96783 TS (35 GT, ABK 7 orang Vietnam), dan BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam). “Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak”, jelas Asep.


Satu KIA berbendera Thailand KM 026 (80 GT, ABK 4 orang WNA Thailand dan 10 orang WNA Myanmar) ditangkap oleh KP Hiu 008 di perairan timur Lhokseumawe pada tanggal 25 Januari 2015. Untuk proses hukum kapal dibawa ke Satker PSDKP Lampulo Banda Aceh.

Sedangkan, dua KIA berbendera Filipina, yaitu KM Garuda 5 dengan ABK 4 orang WNA Filipina dan KM Garuda 6 dengan ABK 15 orang WNA Filipina. Keduanya ditangkap KP Hiu Macan Tutul 001 pada tanggal 24 Januari 2015 di perairan Laut Sulawesi dan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Asep menambahkan, ketujuh kapal asing ilegal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah RI.

Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.

Dalam pelaksanaan gelar operasi pengawasan tersebut, KKP juga berhasil menangkap 7 kapal perikanan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan di beberapa lokasi yang berbeda.

Pada tanggal 21 Januari 2015, KP Hiu 004 menangkap dua KII yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Kedua kapal, yaitu KM Berkat Jaya (26 GT, ABK 7 orang WNI) dan KM. Galang Permai (6 GT, ABK 9 orang WNI), dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam”, imbuh Asep.

Sementara itu, satu kapal ikan KM. Mandiri 777 (ABK 12 orang) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 02 pada tanggal 24 Januari 2015 di Laut Maluku, diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi SLO, selanjutnya proses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Kemudian pada tanggal 24 Januari 2015, KP Hiu Macan 003 menangkap 4 KII, yaitu KM Samudera Jaya Raya I (88 GT, ABK 14 WNI dan 8 WNA Filipina), KM Samudera Jaya Raya Perkasa (28 GT, ABK 2 WNI dan 2 WNA Filipina), KM Cahaya Samudera (6 GT, ABK 4 WNI), dan KM Cahaya Samudera-02 (6 GT, dan ABK 3 WNI).

Keempat kapal tersebut melakukan pelanggaran Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) operasi tunggal namun temuan dilapangan digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan dalam sistem kelompok. Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa