JAKARTA. Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 14 kapal penangkap ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam lima hari operasi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan pada 21-25 Januari 2015. Kapal penangkap ikan ilegal itu terdiri dari tujuh kapal perikanan asing (KIA), yang empat diantaranya berbendera Vietnam. Juga ada tujuh kapal perikanan Indonesia (KII). "Salah satu kapal berbedara Vietnam ditangkap Hiu Macan 001 di Perairan Laut Natuna pada tanggal 22 Januari 2015," ujar Asep, Selasa (27/1). Kapal yang ditangkap antara lain KM. BTH 9611075 TS (75 GT, ABK 8 orang Vietnam), BTH 96782 TS (35 GT, ABK, 11 orang Vietnam), BTH 96783 TS (35 GT, ABK 7 orang Vietnam), dan BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam). “Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak”, jelas Asep.
KKP tangkap 14 kapal ilegal, 4 kapal dari Vietnam
JAKARTA. Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 14 kapal penangkap ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam lima hari operasi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan pada 21-25 Januari 2015. Kapal penangkap ikan ilegal itu terdiri dari tujuh kapal perikanan asing (KIA), yang empat diantaranya berbendera Vietnam. Juga ada tujuh kapal perikanan Indonesia (KII). "Salah satu kapal berbedara Vietnam ditangkap Hiu Macan 001 di Perairan Laut Natuna pada tanggal 22 Januari 2015," ujar Asep, Selasa (27/1). Kapal yang ditangkap antara lain KM. BTH 9611075 TS (75 GT, ABK 8 orang Vietnam), BTH 96782 TS (35 GT, ABK, 11 orang Vietnam), BTH 96783 TS (35 GT, ABK 7 orang Vietnam), dan BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam). “Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak”, jelas Asep.