KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap dua kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia itu menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengatakan, kapal tersebut sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia. Namun, keduanya berhasil ditangkap awak pengawas. “Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap,” kata pria yang akrab disapa Tebe ini dalam siaran pers, Selasa (3/11).
Baca Juga: Setelah 2,5 tahun negosiasi, AS akhirnya perpanjang fasilitas GSP untuk Indonesia Tebe menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing, pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT. Diamankan pula 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tebe. Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. “Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung. Baca Juga: Pemerintah AS akhirnya perpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia