KKP tangkap tiga kapal ikan asing ilegal asal Malaysia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ilegal asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka

”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Baca Juga: Perkuat milisi maritim, Tiongkok dan Vietnam diprediksi akan bentrok lagi!


Edhy menjeaskan ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP-NRI tanpa  dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan.

"Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," katanya.

Tak hanya itu, kapal pengawas perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Luhut Panjaitan dorong ekspor udang vaname meningkat 250% hingga 2024

Edhy memastikan penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menurut Edhy, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia selama pandemi Covid-19, melihat telah dilakukannya penangkapan 19 kapal ikan asing ilegal dalam 1,5 bulan terakhir.

Editor: Noverius Laoli