KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pada tahun ini seluruh provinsi memiliki peraturan daerah yang mengatur Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "Intinya tahun 2018 ini kami ingin menyelesaikan semua," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Kamis. Menurutnya, per Desember 2017, sudah lima provinsi yang memiliki perda tersebut, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Sementara, ada empat provinsi yang berada dalam tahap akhir yaitu Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat. Tiga provinsi dalam perbaikan yaitu Sulawesi Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara. "Yang belum menyusun Jambi dan Papua. Kami akan support dan mendampingi terus," ujar Brahmantya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengingatkan pemerintahan daerah agar dapat mengatur zona kelautan yang di bawah pengelolaannya agar sektor kelautan dan perikanan bisa benar-benar dilakukan secara berkelanjutan. "Sudah saatnya pemerintahan provinsi dan daerah yang memiliki pantai pesisir, supaya diatur zona kelautannya," kata Susi. Menurutnya, pengaturan pengelolaan kawasan perairan tersebut antara lain agar jangan sampai ada pencemaran di laut, serta jangan ada lagi kapal yang menggunakan trawl atau cantrang. KKP mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera melahirkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia serta memastikan pengelolaan kawasan perairan nasional dilakukan secara berkelanjutan.
RZWP3K juga amanah dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten. Dalam penyusunan RZWP3K itu apabila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun. RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan. (Muhammad Razi Rahman) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini