KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pentingnya konsumsi ikan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, agar angka konsumsi ikan tak terganggu dan terus meningkat, KKP meminta kepala daerah yang menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap mengizinkan angkutan logistik perikanan. Melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengajak gubernur dan bupati/walikota di beberapa wilayah Jawa dan Bali sesuai PPKM Darurat dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. "Namun demikian, dalam pelaksanaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti saat menjelaskan surat untuk kepala daerah di Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
KKP tempuh cara ini agar konsumsi ikan tak terganggu di tengah PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pentingnya konsumsi ikan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, agar angka konsumsi ikan tak terganggu dan terus meningkat, KKP meminta kepala daerah yang menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap mengizinkan angkutan logistik perikanan. Melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengajak gubernur dan bupati/walikota di beberapa wilayah Jawa dan Bali sesuai PPKM Darurat dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. "Namun demikian, dalam pelaksanaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti saat menjelaskan surat untuk kepala daerah di Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).