JAKARTA. Praktik kegiatan perikanan tidak sah atau illegal fishing masih saja terus berlangsung. Menurut data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditemukan sejumlah investor pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara diduga fiktif. Di daerah penghasil ikan tuna terbesar di Indonesia ini, KKP mencatat ada beberapa investor terindikasi melakukan penipuan izin pendirian pabrik pengolahan ikan kaleng hanya untuk mendapatkan cap legal ekspor masuk ke pasar Eropa. Namun, berdasarkan penelusuran KKP, perusahaan pemilik izin UPI tersebut ternyata tidak mengolah ikan hasil tangkapan. "Ternyata ikan hasil tangkapan mereka langsung diekspor ke luar negeri, tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (24/2).
KKP temukan penyelewengan unit pengolahan ikan
JAKARTA. Praktik kegiatan perikanan tidak sah atau illegal fishing masih saja terus berlangsung. Menurut data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditemukan sejumlah investor pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara diduga fiktif. Di daerah penghasil ikan tuna terbesar di Indonesia ini, KKP mencatat ada beberapa investor terindikasi melakukan penipuan izin pendirian pabrik pengolahan ikan kaleng hanya untuk mendapatkan cap legal ekspor masuk ke pasar Eropa. Namun, berdasarkan penelusuran KKP, perusahaan pemilik izin UPI tersebut ternyata tidak mengolah ikan hasil tangkapan. "Ternyata ikan hasil tangkapan mereka langsung diekspor ke luar negeri, tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (24/2).