KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi larangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT). Evaluasi itu dilakukan untuk melihat optimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan. Tim yang melakukan uji publik aturan tersebut telah diminta untuk melihat kondisi di lapangan. "Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan," ujar Menteri KP Edhy Prabowo di kompleks istana kepresidenan, Selasa (14/1). Baca Juga: KKP lepas ekspor produk perikanan senilai Rp 13.3 miliar
KKP tengah mengevaluasi larangan kapal ikan di atas 150 GT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi larangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT). Evaluasi itu dilakukan untuk melihat optimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan. Tim yang melakukan uji publik aturan tersebut telah diminta untuk melihat kondisi di lapangan. "Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan," ujar Menteri KP Edhy Prabowo di kompleks istana kepresidenan, Selasa (14/1). Baca Juga: KKP lepas ekspor produk perikanan senilai Rp 13.3 miliar