JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini Senin (9/2) melakukan penenggelaman kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal dengan nama lambung KM. LAUT NATUNA 28 atau KM. SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau. Maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyaksikan langsung proses penenggelaman tersebut dari KRI Barakuda-633 melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (9/2). Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut. “Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara”, tegas Susi.
KKP tenggelamkan kapal ilegal di perairan Batam
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini Senin (9/2) melakukan penenggelaman kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal dengan nama lambung KM. LAUT NATUNA 28 atau KM. SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau. Maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyaksikan langsung proses penenggelaman tersebut dari KRI Barakuda-633 melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (9/2). Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut. “Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara”, tegas Susi.