JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperketat proses penangkapan ikan. Mulai Selasa kemarin (19/11), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sistem perizinan secara online dan terintegrasi. Dengan sistem ini, diharapkan sumber semua produk perikanan terlacak. Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, dengan penggunaan sistem yang berbasis data terintegrasi pengelolaan perikanan tangkap dan sistem pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan online, produk perikanan Indonesia dapat memenuhi standar keamanan, dan bukan termasuk produk illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. "Jadi kita dapat membuktikan bahwa produk yang diekspor tidak berasal dari IUU fishing," kata Cicip, Selasa (19/11). Cicip menambahkan, sistem perizinan terintegrasi berbasis website tersebut meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pendaftaran kapal, sertifikasi penangkapan ikan, hingga persetujuan berlayar.
KKP terapkan pengurusan perizinan online
JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperketat proses penangkapan ikan. Mulai Selasa kemarin (19/11), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sistem perizinan secara online dan terintegrasi. Dengan sistem ini, diharapkan sumber semua produk perikanan terlacak. Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, dengan penggunaan sistem yang berbasis data terintegrasi pengelolaan perikanan tangkap dan sistem pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan online, produk perikanan Indonesia dapat memenuhi standar keamanan, dan bukan termasuk produk illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. "Jadi kita dapat membuktikan bahwa produk yang diekspor tidak berasal dari IUU fishing," kata Cicip, Selasa (19/11). Cicip menambahkan, sistem perizinan terintegrasi berbasis website tersebut meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pendaftaran kapal, sertifikasi penangkapan ikan, hingga persetujuan berlayar.