KKP terapkan pengurusan perizinan online



JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperketat proses penangkapan ikan. Mulai Selasa kemarin (19/11), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sistem perizinan secara online dan terintegrasi. Dengan sistem ini, diharapkan sumber semua produk perikanan terlacak.

Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, dengan penggunaan sistem yang berbasis data terintegrasi pengelolaan perikanan tangkap dan sistem pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan online, produk perikanan Indonesia dapat memenuhi standar keamanan, dan bukan termasuk produk illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. "Jadi kita dapat membuktikan bahwa produk yang diekspor tidak berasal dari IUU fishing," kata Cicip, Selasa (19/11).

Cicip menambahkan, sistem perizinan terintegrasi berbasis website tersebut meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pendaftaran kapal, sertifikasi penangkapan ikan, hingga persetujuan berlayar.


Cicip berharap, diperketatnya sistem perizinan baru ini, produk perikanan Indonesia b isa masuk negara-negara di kawasan Uni Eropa termasuk Rusia yang sebelumnya sulit untuk ditembus.

Gellwynn Jusuf, Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik kapal dengan berat 30 gross ton (GT) ke atas, yang selama ini beroperasi sejauh 12 mil laut ke atas. Data KKP menunjukan, kapal dengan berat 30 GT berjumlah 4.500 unit. "Sistem ini berlaku untuk seluruh kapal yang ada, tidak hanya yang baru akan mengajukan izin," kata Gellwynn.

Eddy Yuwono, Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) setuju dengan sistem perizinan terintegrasi tersebut sehingga data penangkapan ikan menjadi lebih akurat. Namun, Eddy berharap proses perijinan tidak lama. "Paling lama dibisnis ikan tiga hari sudah bagus," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie