KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan format sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) terhadap produk perikanan Indonesia yang akan diekspor. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, format SMKHP itu bertujuan menjamin penerimaan produk perikanan di negara tujuan ekspor. "Per 1 Januari 2025, Badan Mutu KKP sebagai quality assurance memberlakukan format SMKHP. Sertifikat tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Teritorial Indonesia," ujar Ishartini dilansir siaran pers KKP, Jumat (27/12/2024).
KKP Terapkan Sertifikat Keamanan untuk Produk Perikanan yang Diekspor Mulai 1 Januari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan format sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) terhadap produk perikanan Indonesia yang akan diekspor. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, format SMKHP itu bertujuan menjamin penerimaan produk perikanan di negara tujuan ekspor. "Per 1 Januari 2025, Badan Mutu KKP sebagai quality assurance memberlakukan format SMKHP. Sertifikat tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Teritorial Indonesia," ujar Ishartini dilansir siaran pers KKP, Jumat (27/12/2024).