KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya meningkatkan asistensi dalam penerbitan surat izin terkait kegiatan tangkap ikan. Baru-baru ini melalui acara asistensi dan sosialisasi di Jakarta, KKP telah menerbitkan 141 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari target 583 SIPI. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar menyatakan pihaknya telah mengundang 419 pemilik kapal ke kantor KKP untuk melakukan pengurusan perizinan kapal. Jumlah ini mewakili 583 pemilik kapal yang tengah dalam proses pengajuan izin. Untuk saat ini sudah ada 141 SIPI yang lolos dan diserahkan kepada pemilik kapal. "Pengurusan izin masih sering diurus makelar dan calo, di mana informasi banyak yang abal-abal, ini tidak akan kita perbolehkan lagi," katanya, Rabu (5/9).
KKP terbitkan 141 SIPI untuk pemilik kapal tangkap ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya meningkatkan asistensi dalam penerbitan surat izin terkait kegiatan tangkap ikan. Baru-baru ini melalui acara asistensi dan sosialisasi di Jakarta, KKP telah menerbitkan 141 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari target 583 SIPI. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar menyatakan pihaknya telah mengundang 419 pemilik kapal ke kantor KKP untuk melakukan pengurusan perizinan kapal. Jumlah ini mewakili 583 pemilik kapal yang tengah dalam proses pengajuan izin. Untuk saat ini sudah ada 141 SIPI yang lolos dan diserahkan kepada pemilik kapal. "Pengurusan izin masih sering diurus makelar dan calo, di mana informasi banyak yang abal-abal, ini tidak akan kita perbolehkan lagi," katanya, Rabu (5/9).