JAKARTA. Meski isu radiasi nuklir di Jepang sudah mulai redup, ternyata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menjalankan persyaratan impor ikan dari Jepang secara ketat. KKP merilis beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER. 12/MEN/2011 tentang hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Permen ini sudah mulai berlaku sejak 9 Mei 2011.Victor Nikijuluw, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakanm, beleid ini bertujuan mencegah masuknya ikan yang terpapar radiasi nuklir. Menurutnya, paparan radiasi nuklir itu tidak akan hilang dalam waktu singkat. Paparan ini diklaim dapat terus ada dua hingga tiga tahun ke depan. "Demi pencegahan, kami memperketat persyaratannya melalui Permen ini," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).Dengan adanya Permen ini, setiap importir harus menyertakan sertifikat kesehatan (health certification) dari otoritas pemerintah Jepang. Sertifikat ini harus berdasarkan uji laboratorium yang menunjukkan bahwa ikan tersebut terbebas dari zat radio aktif.Setelah ikan itu datang ke Indonesia, KKP juga akan menguji ulang ikan dari Jepang tersebut. Victor bilang, tidak semua ikan yang masuk akan diuji ulang. Ikan yang diuji ulang hanya untuk ikan-ikan dari prefektur yang dekat dengan reaktor nuklir. "Kalau semuanya diuji, bisa bobol kita," tandas Victor. Pengujian ulang ini bakal dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).Hendri Sutandinata, Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengatakan, pengusaha sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan semacam ini. Masalahnya, pemerintah Jepang hingga kini belum menentukan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat kesehatan tersebut. "Pemasok kami di sana kebingungan dengan kondisi itu," ungkap Hendri.Hendri juga menyoroti masalah uji ulang ikan yang hanya bisa dilakukan di Jakarta. Padahal, titik masuk impor ikan itu bisa lewat 5 pelabuhan. Ini bakal memberatkan pengusaha yang berada di luar Jakarta karena biayanya akan kian membengkak. "Saya berharap pengujian ulang ini bisa dilakukan di semua titik masuk," tandas Hendri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KKP terbitkan Permen untuk perketat impor ikan dari Jepang
JAKARTA. Meski isu radiasi nuklir di Jepang sudah mulai redup, ternyata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menjalankan persyaratan impor ikan dari Jepang secara ketat. KKP merilis beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER. 12/MEN/2011 tentang hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Permen ini sudah mulai berlaku sejak 9 Mei 2011.Victor Nikijuluw, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakanm, beleid ini bertujuan mencegah masuknya ikan yang terpapar radiasi nuklir. Menurutnya, paparan radiasi nuklir itu tidak akan hilang dalam waktu singkat. Paparan ini diklaim dapat terus ada dua hingga tiga tahun ke depan. "Demi pencegahan, kami memperketat persyaratannya melalui Permen ini," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).Dengan adanya Permen ini, setiap importir harus menyertakan sertifikat kesehatan (health certification) dari otoritas pemerintah Jepang. Sertifikat ini harus berdasarkan uji laboratorium yang menunjukkan bahwa ikan tersebut terbebas dari zat radio aktif.Setelah ikan itu datang ke Indonesia, KKP juga akan menguji ulang ikan dari Jepang tersebut. Victor bilang, tidak semua ikan yang masuk akan diuji ulang. Ikan yang diuji ulang hanya untuk ikan-ikan dari prefektur yang dekat dengan reaktor nuklir. "Kalau semuanya diuji, bisa bobol kita," tandas Victor. Pengujian ulang ini bakal dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).Hendri Sutandinata, Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengatakan, pengusaha sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan semacam ini. Masalahnya, pemerintah Jepang hingga kini belum menentukan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat kesehatan tersebut. "Pemasok kami di sana kebingungan dengan kondisi itu," ungkap Hendri.Hendri juga menyoroti masalah uji ulang ikan yang hanya bisa dilakukan di Jakarta. Padahal, titik masuk impor ikan itu bisa lewat 5 pelabuhan. Ini bakal memberatkan pengusaha yang berada di luar Jakarta karena biayanya akan kian membengkak. "Saya berharap pengujian ulang ini bisa dilakukan di semua titik masuk," tandas Hendri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News