KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (M3). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan bahwa aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam permen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu ditetapkan bahwa terdapat kuota pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi jika hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan keluar negeri.
KKP Tetapkan Kuota Minimal untuk Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kuota pemanfaatan hasil sedimentasi laut ke luar negeri ditetapkan minimal 50 juta meter kubik (M3). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan bahwa aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam permen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu ditetapkan bahwa terdapat kuota pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi jika hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan keluar negeri.