KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelanggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil. Adapun, total denda yang terkumpul dari adanya sanksi pelanggaran sekitar Rp 18 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resort yang tidak memiliki tiga dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dua resort tersebut antara lain PT MID yang merupakan investasi asing (PMA) oleh warga negara Malaysia. Serta PT NMR yang merupakan investasi (PMA) warga negara Jerman dan Swiss.
KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelanggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil. Adapun, total denda yang terkumpul dari adanya sanksi pelanggaran sekitar Rp 18 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resort yang tidak memiliki tiga dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dua resort tersebut antara lain PT MID yang merupakan investasi asing (PMA) oleh warga negara Malaysia. Serta PT NMR yang merupakan investasi (PMA) warga negara Jerman dan Swiss.