KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah melakukan penangkapan dua kapal yang melakukan praktik perikanan illegal. Satu kapal berbendera Indonesia dan kapal kedua berbendera Vietnam. Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan ini merupakan cerminan ketegasan KKP dan pemerintah dalam mengamankan lautan Indonesia. "Kini memasuki musim tangkap ikan dan kita harus terus waspada," jelasnya, Selasa (31/7). Rinciannya, kapal pertama berkode KM BV 8919 TS dengan bendera Vietnam dan kapasitas 50 Gross Tonnage (GT) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2018. Muatan dalam kapal tersebut adalah 600 kilogram ikan campuran dan alat tangkap Pair Trawl yang mana merupakan alat tangkap yang tidak diizinkan oleh NKRI.
KKP tindak dua kapal penangkap ikan ilegal, satunya berbendera Vietnam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah melakukan penangkapan dua kapal yang melakukan praktik perikanan illegal. Satu kapal berbendera Indonesia dan kapal kedua berbendera Vietnam. Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan ini merupakan cerminan ketegasan KKP dan pemerintah dalam mengamankan lautan Indonesia. "Kini memasuki musim tangkap ikan dan kita harus terus waspada," jelasnya, Selasa (31/7). Rinciannya, kapal pertama berkode KM BV 8919 TS dengan bendera Vietnam dan kapasitas 50 Gross Tonnage (GT) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2018. Muatan dalam kapal tersebut adalah 600 kilogram ikan campuran dan alat tangkap Pair Trawl yang mana merupakan alat tangkap yang tidak diizinkan oleh NKRI.