KKP turunkan tim musnahkan ikan Arapaima Gigas asal Amazon Brasil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukannya spesies ikan Arapaima Gigas yang merupakan ikan dari Amazon, Brasil di sungai Brantas menerima tanggapan keras dan rekomendasi untuk segera dimusnahkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam kategori ikan invasif yang dilarang lepas bebas karena berpotensi merusak ekologi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan keberadaan ikan tersebut di alam Indonesia harus dimusnahkan. "Mungkin sepele, tapi kalau Arapaima yg panjang satu meter dilepas di Brantas, semua ikan lokal bisa habis," kata Susi dalam konferensi telekomunikasi bersama jajaran KKP, Kamis (28/6).

Asal tahu, arahan pemusnahan ikan Arapaima Gigas yang terdapat di alam Indonesia keluar lantaran ditemukannya ikan tersebut di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur. Masyarakat yang menemukan ikan-ikan tersebut memviralkan penemuan itu melalui sejumlah jejaring media sosial dan berhasil menarik perhatian KKP.


Pelarangan atas ikan Arapaima Gigas tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif, yaitu spesies asli atau bukan yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.

Pemerintah mengatur keberadaan Arapaima gigas dan spesies ikan Arapaima lain dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Arapaima gigas, menurut aturan tersebut, termasuk jenis ikan berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, sebelum terbitnya Permen pelarangan pemasukan Arapaima Gigas pada tahun 2014, lintas impor ikan Arapaima ke dalam negeri tidak terlacak, sehingga masuknya ikan tersebut kemungkinan besar terjadi sebelum periode penetapan larangan tersebut.

"Kalau di laut Arapaima ini setara dengan ikan hiu, kalau di darat dia sama dengan aligator. Makanan apa saja dia makan, maka sangat berbahaya," jelas Nilanto.

Dengan demikian, penemuan ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur segera ditanggapi oleh pihak KKP dengan mengerahkan tim PSDKP Surabaya dan Badan Karantina untuk segera melakukan investigasi dan tindakan.

Hasil investigasi menunjukkan terdapat delapan ekor ikan Arapaima Gigas yang dilepas oleh pemilik. Enam diantaranya sudah ditangkap, satu sudah mati dan satu ekor masih dalam pencarian. Adapun investigasi lanjutan ke Sidoarjo menghasilkan penemuan adanya kolam pembiakkan Arapaima Gigas sebanyak 30 ekor.

"Setelah barang bukti di foto di video, tidak usah menunggu lama lagi untuk segera dimusnahkan. Dimakan saja daripada memakan sumberdaya lainnya," kata Susi.

Sedangkan pemilik ikan Arapaima yang sudah memiliki sertifikasi kepemilikan, harus memperhatikan kondisi akuariumnya.

"Harus dipastikan akuarium nya bagus dan memiliki sistem pembuangan yang bagus, jangan sampai mereka memijah dan telur dan larvae nya terbuang dalam sistem air," kata Nilanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia